BI Uji Kelayakan Pejabat Citibank

VIVAnews - Bank Indonesia (BI) akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) kepada manajemen Citibank terkait dua kasus yang menimpa bank asing terbesar itu. Uji kelayakan dan kepatutan itu juga dilakukan terhadap Citi Country Officer untuk Indonesia, Shariq Mukhtar.
"Iya, tentu saja (Shariq). Manajemen bank juga harus fit and proper test," ujar Deputi Gubernur BI Budi Rochadi di gedung BI, Jakarta, Jumat, 6 Mei 2011.
BI telah menjatuhkan sanksi dan juga langkah perbaikan bagi Citibank di antaranya melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap pejabat Citibank.
BI juga telah menonaktifkan pejabat Citibank dan menginstruksikan Citibank untuk memberhentikan pejabat yang terlibat. Citibank tersandung dua kasus yaitu dugaan pembobolan dana nasabah oleh mantan pegawainya, Malinda Dee, dan tewasnya nasabah Irzen Octa setelah memproses tagihan kartu kreditnya.
Budi mengatakan, fit and proper test itu dilakukan maksimal 40 hari, setelah pemeriksaan intensif terhadap Citibank.
Deputi Gubernur BI, Halim Alamsyah, enggan menjelaskan siapa saja pejabat yang telah diberhentikan itu. Namun, ia mengatakan fit and proper test itu akan dilakukan terhadap semua pejabat bank. "Kami sudah mempunyai daftarnya" tuturnya.
Halim mengatakan, BI akan memperbaiki pengawasan internal, khususnya terkait aspek operasional. Ia juga meminta semua bank untuk melakukan peninjauan prosedur standar operasional. (art)
• VIVAnews Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.




Category Article , ,

What's on Your Mind...