Jika Ada Bukti Baru, Sanksi Bisa Lebih Berat

Kantor Citibank (AP Photo/Paul Sakuma)

VIVAnews- Bank Indonesia mengatakan Citibank bisa terkena sanksi tambahan jika Kepolisian menemukan bukti lain yang kuat. Sanksi itu bisa berupa teguran untuk kategori ringan, dan ancaman pencabutan ijin untuk sanksi paling berat. Jadi, "Revisi sanksi sangat terbuka jika polisi menemukan bukti tambahan" ujar Deputi Gubernur BI Budi Rochadi di Jakarta, Jumat, 6 Mei 2011.

Dalam kasus Citibank, kata Budi, Bank Indonesia sudah melakukan penelusuran dan memberi penilaian berdasarkan penelusuran itu. Sanski yang diberikan berdasarkan penilaian itu. Tapi, Budi menambahkan,"Masih ada kemungkinan lebih berat. Ada ukurannya sanksi itu diberikan" ujarnya.

Seperti diketahui BI telah memberikan tiga sanksi terhadap Citibank terkait kasus pembobolan rekening yang dilakukan mantan pegawainya Malinda Dee dan tewasnya Irzen Octa, setelah memproses tagihan kartu kreditnya. Sanksi itu berupa larangan Citibank untuk menerima nasabah Citigold (segmen nasabah kaya) selama satu tahun.

Bank Indonesia juga melarang Citibank menerbitkan kartu kredit selama dua tahun dan melakukan penagihan kartu kredit oleh pihak ketiga selama dua tahun.

Menurut Budi,  sanksi ini bukan pertama kali diberikan BI terhadap perbankan. Namun baru kali ini BI mengekspose sanksi terhadap bank yang melanggar ketentuan.  Bank Indonesia meminta masyarakat tidak cemas dengan tabungan mereka di bank,  karena perbankan tengah dalam kondisi baik.

• VIVAnews Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

View the original article here



Peliculas Online


Category Article , , ,

What's on Your Mind...