Kejaksaan Belum Perpanjang Cekal Yusril

VIVAnews - Masa cegah tersangka korupsi Sisminbakum, Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo, akan habis pada 25 Juni 2011. Namun, hingga kini kejaksaan belum berencana memperpanjang masa cegah kepada dua tersangka itu.


"Jadi belum ada permintaan perpanjangan karena masa cekalnya belum habis," kata Pelaksana Harian (PLH) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Fietra Sany, Rabu 18 Mei 2011 malam.


Menurutnya, perpanjangan cegah itu minimal diajukan seminggu sebelum habis masa cegahnya. "Minimal seminggu sebelum habis masa cegah baru diajukan," jelasnya.


Fietra menjelaskan, perlu tidaknya cegah tersebut diperpanjang yang mengetahui adalah penyidik perkara yang bersangkutan. "Penyidik yang tahu cekal tersebut diperpanjang atau tidak," jelasnya.


Perlu diketahui, Yusril dan Hartono dicekal sejak 25 Juni 2010 sesuai dengan surat keputusan pencekalan. Surat cegah untuk Yusril bernomor: Kep.212/D/Dsp.3/06/2010 tertanggal 25 juni 2010. Kemudian, untuk Hartono bernomor: Kep.213/D/Dsp.3/06/2010 tertanggal 25 juni 2010.

• VIVAnews Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.


View the original article here


 


Category Article , , , ,

What's on Your Mind...